Polisi Bongkar Penimbunan 4 Ton BBM Solar di Aceh, Ini Pelakunya

Sabtu, 16 April 2022 – 06:19 WIB
Polisi Bongkar Penimbunan 4 Ton BBM Solar di Aceh, Ini Pelakunya - JPNN.com Sumut
Polres Nagan Raya membongkar praktik penimbunan BBM jenis solar subsidi. Ilustrasi Foto: ANTARA/Aditya Rohman

Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan empat unit drum kosong ukuran 200 liter minyak, dan 51 jeriken kosong ukuran 34 liter, serta 4.000 liter BBM solar bersubsidi.

AKP Machfud menyebutkan keempat pelaku akan dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun, dana denda paling tinggi Rp 60 miliar. “Kami imbau masyarakat jangan coba-coba melakukan penimbunan minyak solar bersubsidi, jika ditemukan kami tindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” kata AKP Machfud. (antara/jpnn)

Polres Nagan Raya, Aceh, berhasil membongkar praktik penimbunan solar bersubsidi. Polisi menyita sejumlah barang bukti dan BBM jenis solar sebanyak 4 ton

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia