Polisi Bongkar Penimbunan 4 Ton BBM Solar di Aceh, Ini Pelakunya
Sabtu, 16 April 2022 – 06:19 WIB
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan empat unit drum kosong ukuran 200 liter minyak, dan 51 jeriken kosong ukuran 34 liter, serta 4.000 liter BBM solar bersubsidi.
AKP Machfud menyebutkan keempat pelaku akan dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun, dana denda paling tinggi Rp 60 miliar. “Kami imbau masyarakat jangan coba-coba melakukan penimbunan minyak solar bersubsidi, jika ditemukan kami tindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” kata AKP Machfud. (antara/jpnn)
Polres Nagan Raya, Aceh, berhasil membongkar praktik penimbunan solar bersubsidi. Polisi menyita sejumlah barang bukti dan BBM jenis solar sebanyak 4 ton
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News