Simak, Polisi Ralat Pernyataan Soal Jumlah Tersangka Kasus Pengeroyokan Ade Armando

sumut.jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengklarifikasi terkait penetaan tersangka dalam kasus pengeroyokan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando yang sebelumnya disampaikan berjumlah enam orang.
Kepala Bidang Humas Polda metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penyidik hanya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sedangkan enam orang yang dimaksud hanya berstatus terduga pelaku.
"Enggak ditetapkan sebagai tersangka, salah. Keenam orang ini didentikasi sebagai pelaku pengeroyokan. Jadi, jangan keliru," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (13/4) malam.
Kombes Zulpan memastikan dari ari keenam orang tersebut, hanya dua orang resmi berstatus tersangka setelah memenuni unsur.
Namun demikian, alumnus Akpol 1995 ini tidak merinci siapa dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyok Ade Armando tersebut.
Saat ini, polisi telah menangkap tiga orang terduga pelaku pengeroyokan. Mereka ialah Muhammad Bagja, Komar, dan Diah Ulhaq.
Sementara itu, Abdul Manaf yang sempat ditetapkan sebagai tersangka pun sudah diralat, lantaran tidak terbukti terlibat mengeroyok Dosen UI itu.
"Dilakukan pemeriksaan dua orang terbukti sesuai dua alat bukti yang mendukung," ujar Zulpan.
Polda Metro Jaya meralat pernyataan penetapan tersangka pengeroyokan terhada pegiat sosial media, Ade Armando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News