Polisi Tetapkan 6 Pengeroyok Ade Armando Sebagai Tersangka, Siap-siap Segera Diringkus
sumut.jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka pelaku pengeroyokan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando saat demonstrasi mahasiswa di Gedung DPR/MPR RI, Senin (11/4).
Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan penetapan status tersangka terhadap enam pelaku pengeroyokan pegiat sosial media itu berdasarkan hasil penyelidikan dan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.
"Kami rumuskan bersama dan tetapkan enam tersangka perkara Ade Armando," kata Tubagus di Jakarta, Selasa (12/4).
Enam pelaku pengeroyokan Ade Armando yang telah ditetapkan tersangka itu yakni Muhammad Bagja, Ang Komar, Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latief dan Abdul Manaf.
Dua dari enam tersangka telah ditangkap pada Selasa sore. Keduanya yakni Muhammad Bagja ditangkap di Jakarta Selatan dan Ang Komar diringkus di Jonggol Bogor.
Tubagus menjelaskan penetapan terhadap keenam orang tersebut sesuai dengan fakta dan telah memenuhi syarat dua alat bukti.
"Nama-nama tersebut hasil identifikasi, hasil kajian scientific, Ditreskrimum dan Ditreskrimsus, artinya terpenuhi dua kriteria alat bukti," ujarnya.
Kombes Tubagus mengultimatum empat tersangka lain untuk segera menyerahkan diri. Keempat tersangka lainnya yang masih buron diketahui bernama Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latief dan Abdul Manaf.
Polisi menetapkan enam tersangka diduga pengeroyok dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando saat demonstrasi mahasiswa di Gedung DPR/MPR RI, Senin 11 April
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News