Instruksi Tegas Irjen Panca Soal Penahanan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Jumat, 08 April 2022 – 14:28 WIB
Instruksi Tegas Irjen Panca Soal Penahanan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia - JPNN.com Sumut
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak saat memberikan keterangan soal kerangkeng. Foto: Finta Rahyuni/Sumut.JPNN.com

sumut.jpnn.com, MEDAN - Dewa Perangin Angin, anak sulung Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin menyusul ayahnya ke penjara. 

Dia bersama tujuh tersangka kerangkeng lainnya akhirnya ditahan. Mereka, yakni HS, IS, TS, RG, JP, HG, DP dan SP.  

Selain itu, Terbit Rencana Perangin Angin selaku pemilik kerangkeng juga sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Dia sudah terlebih dahulu ditahan dalam kasus korupsi. 

"Terhitung sejak tadi malam 8 tersangka yang sudah ditetapkan, baik itu perannya sebagai orang yang turut serta mengakibatkan orang meninggal terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak seusai menggelar rapat koordinasi bersama dengan Komnas HAM, LPSK, Kompolnas di Mapolda Sumut, Jumat (8/4). 

Jenderal bintang dua itu menyebut para tersangka akan ditahan di rumah tahanan Polda Sumut selama 20 hari ke depan. 

"Kepada delapan orang tersebut di Rutan Polda Sumut selama 20 hari ke depan," jelasnya. 

Mantan Kapolda Sulawesi Utara itu mengatakan penyidik masih terus bekerja untuk menuntaskan penyelidikan itu sembari terus mendalami soal temuan-temuan lainnya. 

"Ini artinya saya sampaikan kepada penyidik waktu sudah mulai berjalan, karena kami harus menyelesaikan sesuai dengan tepat waktu.  Meskipun masih ada hal-hal lainnya yang belum bisa kami selesaikan penemuannya. Komnas HAM, LPSK dan kami sepakat bahwa ini harus diutamakan, menyelesaikan perkara utamanya dahulu," pungkasnya. (mcr22/jpnn)

Dia bersama tujuh tersangka kerangkeng lainnya akhirnya ditahan. Mereka, yakni HS, IS, TS, RG, JP, HG, DP dan SP.

Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News