Parah, Pegawai Bank Tilap Uang Negara Rp 1,1 Miliar Untuk Bermain Binomo, Caranya Keterlaluan

Selasa, 05 April 2022 – 03:15 WIB
Parah, Pegawai Bank Tilap Uang Negara Rp 1,1 Miliar Untuk Bermain Binomo, Caranya Keterlaluan - JPNN.com Sumut
Ilustrasi pencurian. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

sumut.jpnn.com, BANJARMASIN - Seorang oknum pegawai bank pelat merah bernama Arini Listiani Chalid mengambil uang miliaran dari tempatnya bekerja dengan cara yang dilarang. Uang tersebut ternyata digunakan untuk bermain di aplikasi Binomo.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,1 miliar.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (4/4).

Arini yang duduk sebagai terdakwa mengaku bermain Binomo menggunakan uang pinjaman dari bank dengan memakai rekening nasabah sebagai jaminan. Seluruh dana yang dipinjam dipakai untuk Binomo sejak 2019.

Parahnya, tidak hanya menggunakan uang pinjaman, uang dari rekening tabungan yang dijadikan jaminan secara ilegal tanpa sepengetahuan pimpinannya itu, juga di buka dan dicairkan untuk mengisi akun Binomo miliknya.

"Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp 900 juta," ujar dia saat memberikan keterangan kepada Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah.

Arini mengaku sudah tak memiliki aset untuk mengganti sisa kerugian perbankan dan siap menerima konsekuensi hukuman.

Selesai memeriksa keterangan terdakwa, majelis hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Seorang pegawai bank pelat merah mengambil uang dari tempatnya bekerja sebesar Rp 1,1 miliar dengan jaminan rekening nasabah yang digunakan untuk bermain Binomo
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News