Anak Durhaka, Pria di Padang Sidimpuan Aniaya Orangtua Kandung karena Tersinggung

Kamis, 20 Juli 2023 – 15:44 WIB
Anak Durhaka, Pria di Padang Sidimpuan Aniaya Orangtua Kandung karena Tersinggung - JPNN.com Sumut
Ilustrasi - Anak durhaka di Kota Padang Sidimpuan diringkus polisi karena menganiaya orangtua kandung. Ilustrator: Ardissa Barack/JPNN.com

sumut.jpnn.com, PADANGSIDEMPUAN - Personel Satreskrim Polres Padang Sidimpuan meringkus Ismail Lubis (30), anak durhaka yang tega menganiaya kedua orangtuanya menggunakan kayu bakar. Akibatnya, korban Syamsir Lubis (54) dan Masliani Nasution (49) mengalami sejumlah luka dan patah tulang.

Pelaksana tugas Kepala Seksi Humas Polres Padang Sidimpuan Kompol Lindung Sihaliho mengatakan peristiwa penganiayaan yang dilakukan anak terhadap orangtua kandung itu terjadi di kediaman korban di Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padang Sidimpuan Selatan pada Rabu (19/7) sekira pukul 07.00 WIB.

“Saat ini pelaku sudah ditangkap dan dalam proses pemeriksaan untuk dimintai keterangan,” kata Kompol Lindung dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (20/7).

Komol Lindung menjelaskan dari penjelasan saksi pelapor dan korban, penganiayaan tersebut bermula saat Syamsir Lubis menegur pelaku yang tengah menampung air secara berlebihan lantaran di rumah mereka sedang kekurangan air.

Merasa tersinggung dengan perkataan korban, yang merupakan ayah kandungnya itu, Ismail Lubis lalu mengambil kayu bakar dan menganiaya Syamsir Lubis termasuk ibu kandungnya, Masliani Nasution.

“Penganiayaan yang dilakukan pelaku diketahui oleh abang korban dan langsung menuju kediaman Syamsir Lubis. Di sana ia melihat korban mengalami sejumlah luka di kepala, tangan kiri patah dan luka di bagian kaki kiri. Sedangkan Masliani mengalami luka di tangan kiri,” ungkapnya.

Atas peristiwa yang dialami Syamsir dan istri, abang korban membuat laporan resmi ke Polres Padang Sidimpuan. Setelah mengumpulkan informasi, polisi akhirnya meringkus Ismail Lubis.

Kompol Lindung Sihaloho mengatakan terhadap pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana.(mar8/jpnn)

Polres Padang Sidimpuan meringkus anak durhaka yang tega menganiaya kedua orangtuanya dengan kayu bakar hingga patah tulang

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News