Lecehkan Teman Wanita Sesama Perawat, Pelaku Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Jumat, 06 Januari 2023 – 11:14 WIB
Lecehkan Teman Wanita Sesama Perawat, Pelaku Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara - JPNN.com Sumut
Ilustrasi - Seorang perawat di salah satu rumah sakit di Kota Medan menerima perlakuan pelecehan dari rekannya bekerja. Foto : Ricardo/JPNN.com

sumut.jpnn.com, MEDAN - Polisi meringkus dan menahan ATN (27), seorang perawat di salah satu rumah sakit di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan tindak pidana pelecehan terhadap wanita.

Korban yang dilecehkan itu berinisial ES, yang tak lain adalah rekan pelaku sesama perawat di rumah sakit di Kota Medan.

"Korban dan pelaku bekerja di salah satu Rumah Sakit di Medan," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan AKP Mardianta Br Ginting, Kamis (5/1).

Dia menjelaskan peristiwa pelecehan itu terjadi pada Minggu, 12 Desember 2022 di rumah sakit tempat keduanya bekerja.

Korban saat itu sedang membawa pasien ke ICU dan pelaku saat itu juga bertugas di tempat yang sama.

Setelah pasien ditempatkan di ruang ICU, pelaku tiba-tiba melakukan pelecehan seksual kepada korban.

Dari hasil pemeriksaan, modus pelaku karena tertarik melihat korban.

"Menurut keterangan korban dan juga dikuatkan pelaku, bahwa perbuatan tersebut dilakukan hanya sekali," katanya.

Penyidik Polrestabes Medan meringkus pelaku pelecehan terhadap seorang perawat di rumah sakit swasta di Kota Medan
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News