Lecehkan Teman Wanita Sesama Perawat, Pelaku Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Jumat, 06 Januari 2023 – 11:14 WIB

Ilustrasi - Seorang perawat di salah satu rumah sakit di Kota Medan menerima perlakuan pelecehan dari rekannya bekerja. Foto : Ricardo/JPNN.com
Madianta Ginting menambahkan, personel Satreskrim Polrestabes Medan sedang bekerjasama dengan Dinas PPA Provinsi Sumatera Utara untuk memulihkan kondisi psikologis korban.
"Terhadap pelaku dikenakan pasal 6 huruf c UU Nomor 12/2022 tentang PPKS dan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara," katanya.(antara/jpnn)
Penyidik Polrestabes Medan meringkus pelaku pelecehan terhadap seorang perawat di rumah sakit swasta di Kota Medan
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News