Ricky Rizal Sampaikan Pengakuan Mengejutkan di Persidangan, Membela Ferdy Sambo?
Senin, 05 Desember 2022 – 20:29 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer, menanggapi kesaksian Ricky Rizal dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (5-12-2022). Foto: ANTARA/Putu Indah Savitri
Ricky Rizal sempat memaparkan kronologi penembakan Brigadir J dari sudut pandangnya. Kesaksian tersebut kemudian ditanggapi oleh Eliezer.
Para terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(antara/jpnn)
Ricky Rizal menyampaikan pernyataan mengejutkan terlihat penembakan Brigadir J di Duren Tiga
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News