Pasutri Ini Ditangkap Polisi Setelah Dilaporkan Mencuri Handphone, Sang Istri Hamil 9 Bulan
sumut.jpnn.com, MEDAN - Pasangan suami istri (pasutri) di Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi atas tudingan pencurian sebuah handphone dari toko reparasi ponsel. Mirisnya, sang istri sedang hamil 9 bulan.
Peristiwa dugaan pencurian itu terjadi di toko ponsel di Jalan Jamin Ginting, Deli Serdang.
Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Ikhwan menjelaskan pasutri itu diamankan setelah korban membuat laporan. Keduanya, yakni Jhontria Ginting (23) dan Kezia Ella Putri (21).
Baca Juga:
"Cerita awalnya pasangan suami istri ini memperbaiki handphone yang rusak di toko ponsel tersebut. Setelah lima hari handphone tersebut baru selesai diperbaiki," kata Iptu Ikhwan saat dihubungi, Selasa (1/11).
Perwira pertama Polri itu mengatakan pelaku merasa kecewa dengan hasil perbaikan handphone meskipun sudah membayar Rp 400 ribu.
Lantaran kesal, lanjutnya, saat kembali menanyakan kendala pada handphone yang mereka perbaiki, sang istri yang saat itu sedang hamil besar mengambil salah satu handphone yang tergeletak di meja.
"Namun, keesokan harinya Jhontria Ginting mengembalikan handphone yang diambil istrinya. Ternyata korban sudah membuat laporan dan kami harus memprosesnya," ungkapnya.
Iptu Ikhwan membeberkan pasutri ini ditangkap pada 17 Oktober 2022 lalu dan ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya hanya menahan Jhon dan sang istri tidak ditahan lantaran sedang hamil 9 bulan.
Polisi mengamankan pasutri setelah dilaporkan mencuri handphone di toko ponsel. Mirisnya sang istri sedang hamil 9 bulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News