Pasutri Ini Ditangkap Polisi Setelah Dilaporkan Mencuri Handphone, Sang Istri Hamil 9 Bulan
Selasa, 01 November 2022 – 22:59 WIB
Hal tersebut, lanjutnya, sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHP, bahwa penahanan akan dilakukan bila adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Selain itu, alasan lain tidak ditahannya Kezia Ella Putri adalah sisi kemanusiaan.
"Meski tidak ditahan, tetapi dia (Kezia) wajib lapor. Proses hukumnya tetap berlanjut," bebernya.
Ikhwan mengatakan informasi yang diterima pihaknya bahwa Kenzia Ella sudah melahirkan bayi yang dikandungnya pada 31 Oktober 2022.
"Istri pelaku melahirkan di Deli Serdang," pungkasnya.(mar8/jpnn)
Polisi mengamankan pasutri setelah dilaporkan mencuri handphone di toko ponsel. Mirisnya sang istri sedang hamil 9 bulan
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News