58 Pelaku Kejahatan Dibekuk Polrestabes Medan dalam Dua Pekan
sumut.jpnn.com, MEDAN - Satau Reserse Kriminal (Satreskrim) dan polsek Polrestabes Medan menindak 58 pelaku kejahatan dalam dua pekan, yakni 11-24 Oktober 2022. Penindakan tersebut berasal dari 44 laporan yang diterima polisi.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menyebut dari laporan dan tersangka yang diamankan didominasi tindak kejahatan pencurian.
"Dari jumlah kasus yang kami ditindaklanjuti didominasi kejahatan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pencurian pemberatan dan pencurian sepeda motor," kata Kompol Teuku Fathir, Sabtu (29/10).
Dia menjelaskan dari 58 tersangka yang diamankan, 12 pelaku di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
Menurutnya, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana pencurian dan lainnya di Kota Medan.
"Pengungkapan kasus ini juga merupakan atensi dari Kapolrestabes Medan dalam upaya menciptakan kondisi kamtibmas yang aman di tengah masyarakat," jelasnya.
Mantan Kapolsek Medan Baru ini mengimbau kepada orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak untuk mencegah terlibat dalam tindak pidana.
Hal tersebut seiring maraknya anak terlibat dalam tawuran hingga berujung tindak pidana.
Polrestabes Medan menindak 58 pelaku kejahatan dalam dua pekan di Kota Medan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News