Polisi Ringkus Perampok Sopir Bus di Terminal Binjai, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Jumat, 21 Oktober 2022 – 08:00 WIB
Polisi Ringkus Perampok Sopir Bus di Terminal Binjai, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara - JPNN.com Sumut
Pelaku perampokan terhadap sopir bus di Kota Binjai, Sumut, diringkus dan terancam hukuman 9 tahun penjara. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

sumut.jpnn.com, KOTA BINJAI - Personel Polres Binjai akhirnya meringkus M (42), pelaku perampokan terhadap seorang sopir bus di terminal Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut) beberapa waktu lalu.

Akibat peristiwa tersebut, korban berinisila LS (25) mengalami kerugian satu unit telepon seluler dan uang tunai Rp 2,5 juta.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Binjai. Petugas yang menerima laporan korban melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku.

Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi mengatakan M ditangkap di Kawasan Kecamatan Binjai Timur pada Selasa (18/10).

"Pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," katanya.

Iptu Junaidi mengatakan saat pelaku M ditangkap, petugas menemukan barang bukti satu unit telepon seluler milik korban yang dirampok di terminal.

Junaidi menjelaskan peristiwa perampokan tersebut terjadi pada Kamis (13/10). Saat itu, korban tengah berdiri di gerbang terminal Kota Binjai.

Tiba-tiba dia didatangi sekolompok pria memukuli korban dan mengambil barang-barang miliknya.

Pelaku perampokan terhadap seorang sopir bus di terminal Kota Binjai akhirnya diringkus personel Polres Binjai
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News