Fakta Penyidikan, Brigjen Whisnu Sebut Pemilik Binomo Diduga Orang Indonesia, Bakal Ada Tersangka Baru?
sumut.jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) mengungkap fakta baru hasil penyelidikan kasus dugaan penipuan aplikasi trading Binomo yang menjerat Indra Kenz.
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan ada dugaan bahwa pemilik aplikasi binary option itu adalah orang Indonesia.
"Terkait dengan Binomo, kami sudah koordinasi dengan PPATK. Ada dugaan Binomo adanya di Indonesia. Artinya ada tersangka lain selain IK," ungkap Whisnu, saat ditemui di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (10/3).
Polisi saat ini terus mengulik siapa pemilik aplikasi Binomo.
Brigjen Whisnu juga mengungkapkan fakta baru dari penyelidikan terungkap bahwa Indra Kenz direkkrut oleh pemilik aplikasi.
"Secara fakta pemeriksaan bahwa IK itu direkrut, jadi bergabung dengan Binomo," jelasnya.
Baca Juga:
"Kami masih dalami dan kami mencoba dari payment gateway-nya," terang Whisnu.
Diketahui, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan dengan aplikasi Binomo, Kamis (24/2), lalu. Seusai ditetapkan tersangka, Indra Kenz ditahan di rutan Bareskrim Polri, terhitung 25 Februari 2022.
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Brigjen Whisnu Ungkap Fakta Terbaru Kasus Indra Kenz, Bakal Makin Heboh nih
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan ada dugaan bahwa pemilik aplikasi binary option itu adalah orang Indonesia
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News