Paket dalam Becak MR Mencurigakan, Polisi Bergerak, Setelah Diperiksa Ternyata Barang Haram
Jumat, 09 September 2022 – 08:00 WIB
"Ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama seumur hidup serta dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," bebernya.(antara/jpnn)
Polisi menangkap sorang penarik becak di Mandailing Natal (Madina) berinisial MR saat sedang mengantar paket barang haram yang akan dikirim ke Provinsi Lampung
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News