Dua Aparat Desa di Nias Selatan Kepergok Cabuli Anak di Bawah Umur, Sudah Hamil 5 Bulan

sumut.jpnn.com, NIAS SELATAN - Polisi menangkap dua aparatur pemerintahan Desa Silima Banua, Kecamatan Ulu Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera, berinisial ZH,33 dan YZ,30, karena kasus pencabulan kepada AN yang masih duduk di bangku SMA.
Adapun, YZ merupakan sekretaris desa, sedangkan ZH adalah Bendahara Desa Silima Banua
Kapolres Nias AKBP Reinhard Nainggolan melalui BA Subbag Humas Bripda Aydi Mashur mengatakan perbuatan bejat para pelaku terungkap seusai korban mengalami mual dan muntah-muntah.
Baca Juga:
Orang tua AN yang tidak mengetahui bahwa korban tengah hamil lima bulan, lantas membawa korban ke rumah sakit untuk mengecek kesehatannya.
"Ternyata setelah diperiksa, korban sudah hamil kurang lebih lima bulan," kata Bripda Aydi, Selasa (8/3).
Berdasarkan pengakuan korban, kata Bripda Aydi, pencabulan itu berawal pada tahun 2022. Saat itu, pelaku ZH menelpon korban untuk datang ke rumahnya.
"Sesampainya di rumah tersangka, korban dirayu, diajak ke dalam kamar dan langsung melakukan persetubuhan," ujarnya.
Setelah kejadian itu, lalu tersangka YZ juga menghubungi korban untuk datang ke rumahnya. Namun, korban lupa kapan perbuatan tak pantas itu dilakukan YZ.
Dua aparat desa di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, berbuat tak pantas kepada seorang pelajar SMA
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News