Dua Aparat Desa di Nias Selatan Kepergok Cabuli Anak di Bawah Umur, Sudah Hamil 5 Bulan
"Saat itu, korban juga ditelepon oleh tersangka untuk datang ke rumahnya. Kemudian, korban langsung ditarik ke samping rumah dan ditidurkan diatas lalu melakukan persertubuhan terhadap korban," jelasnya.
Dari pengakuan tersangka, motif keduanya sampai tega melakukan pencabulan terhadap korban karena nafsu. Apalagi, menurut pelaku YZ, dirinya sudah lama menduda.
Namun, Bripda Aydi mengatakan bahwa pencabulan yang dilakukan para tersangka tidak ada unsur pengancaman. Para pelaku merayu dan memberikan sejumlah uang kepada korban.
Atas perbuatannya, para pelaku kini mendekam di Mapolres Nias Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Para tersangka sudah kami tahan sejak 5 Maret kemarin," jelasnya. (mcr22/jpnn)
Dua aparat desa di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, berbuat tak pantas kepada seorang pelajar SMA
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News