Ajudan Istri Ferdy Sambo Brigadir RR Ditetapkan Tersangka Kematian Brigadir J, Langsung Ditahan
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP Juncto 338, Juncto 351 Ayat (3) Juncto 55 dan 56 KUHP.
Baca Juga:
Dalam penerapan pasal Pasal 55 dan Pasal 56 Bharada E dan Brigadir RR, kemungkinan masih akan ada tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Terpisah, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyebutkan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus Brigadir J selain Bharada E.
"Diduga akan ada tersangka lain dengan adanya sangkaan Pasal 55 terhadap E. Mohon publik bersabar," kata Poengky.
Seperti diketahui, Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memeriksa 25 personel yang terlibat pelanggaran prosedur dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir.
Berdasarkan keterangan polisi, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, setelah terlibat baku tembak pada Jumat (8/7) lalu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot 10 perwira dari jabatannya terkait pelanggaran kode etik karena tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga, salah satunya Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri.
Ferdy Sambo juga ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Klapa Dua Depok dalam rangka pemeriksaan terkait pelanggaran prosedural penanganan TKP tewasnya Brigadir J.(antara/jpnn)
Bareskrim Polri menetapkan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News