Nyawa Pasutri di Samosir Melayang di Tangan Begu, Motifnya Sungguh Keterlaluan
Senin, 25 Juli 2022 – 11:32 WIB

Kasus pembunuhan terhadap suami istri di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut). Ilustrasi Foto: Dok JPNN
Polisi yang menerima laporan kejadian itu lalu menyelidiki keberadaan pelaku. Alhasil, pelaku baru diamankan pada Kamis (21/7) di Kota Tebing Tinggi.
AKBP Josua mengatakan saat itu pelaku hendak melarikan diri ke Pekanbaru. Namun, saat akan ditangkap, pelaku mencoba melawan sehingga petugas terpaksa menambaknya.
"Pelaku dijerat Pasal 340 atau Pasal Pembunuhan Berencana. Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," sebut Josua.(mcr22/jpnn)
Polisi mengungkap motif pelaku pembunuhan pasangan suami istri di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut).
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News