Kuasa Hukum Beber Proses Autopsi Brigadir J, Tanpa Restu Orang Tua, Sang Adik Diperintah Tanda Tangan
sumut.jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Brigadir Nofryansah Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membeberkan proses autopsi jenazah.
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan aparat kepolisian melakukan autopsi terhaap jenzah Brigadir J tanpa izin kedua orang tuanya.
"Yang saya tahu tidak dapat (restu orang tuanya). Hanya adiknya dipanggil Karo Provos disuruh pergi ke Rumah Sakit Polri," kata Kamaruddin saat dihubungi JPNN.com, Selasa (19/7).
Baca Juga:
Adik Berigadir J diketahui merupakan anggota Polri Bripda LL. Hutabarat. Dia awalnya bertugas di Mabes Polri, tetapi saat ini dimutasi ke Polda Jambi.
Konon, Bripda LL. Hutabarat diperintahkan menandatangani sepucuk surat tanpa melihat jenazah Brigadir J.
Bahkan, lanjut Kamaruddin, adiknya itu tidak mengetahui luka mana yang akan diautopsi dan bagian mana saja yang tertembak.
"Disuruh menandatangani satu kertas tanpa melihat abangnya yang sudah meninggal, tanpa mengetahui luka mana yang akan diautopsi atau bagian mana saja yang tertembak atau tersayat, atau telah dirusak," ujarnya.
Kamaruddin menduga adik Brigadir J mengamini permintaan itu sebagai perintah atasan terhadap bawahan.
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan perihal proses autopsi terhadap jenazah yang dilakukan tanpa restu dari orang tuanya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News