Kuasa Hukum Beber Proses Autopsi Brigadir J, Tanpa Restu Orang Tua, Sang Adik Diperintah Tanda Tangan
"Jadi, ini lebih kepada mengedepankan perintah, karena yang memerintah ini Brigjen polisi. Memerintah seorang Brigadir polisi," katanya.
Kamaruddin juga mengeklaim adik Brigadir J tak ikut mendampingi saat proses autopsi berlangsung.
"Dia (adik Brigadir J, red) tidak bisa mendampingi saat autopsi, sehingga dia tidak tahu apa yang dilakukan di dalam," pungkas Kamaruddin Simanjuntak.
Brigadir J tewas seusai terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jaksel pada Jumat (8/7).
Menurut penjelasan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan, peristiwa baku tembak itu terjadi setelah Brigadir J keluar dari kamar istri Kadiv Propam Polri, Putri Candrawathi.
Ramadhan mengatakan Brigadir J awalnya masuk ke kamar pribadi Irjen Ferdy Sambo saat Putri sedang beristirahat.
Istri Irjen Ferdy Sambo sempat berteriak minta tolong. Teriakan itu membuat Brigadir J panik dan langsung ke luar kamar.
Teriakan Putri menarik perhatian Bharada E yang konon berada di lantai dua rumah tersebut.
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan perihal proses autopsi terhadap jenazah yang dilakukan tanpa restu dari orang tuanya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News