Terjaring Operasi Antik Toba di Tanjungbalai, Piyan dan Istri Terancam Hukuman Mati
sumut.jpnn.com, ASAHAN - Pasangan suami istri berinisial ASH alias Piyan dan AE alias A terancam hukuman mati setelah ditangkap dalam Operasi Antik Toba 2022 di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan dari kediaman warga Jalan Garuda Kota Tanjungbalai itu ditemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 848,7 gram.
"Untuk total barang bukti yang disita dari kedua pasutri itu, seberat 848,7 gram narkotika jenis sabu," kata AKBP Putu Yudha, Sabtu (5/3).
Dia mengungkapkan polisi menangkap ASH pada Selasa (1/3) sekitar pukul 17.00 WIB dalam Operasi Antik Toba 2022 di Jalan Lingkar, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, karena membawa satu bungkus plastik warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1 ons.
Hasil interogasi terhadap ASH, masih ada barang bukti yang tersimpan di rumahnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku.
"Di rumah pelaku petugas menemukan barang bukti tiga bungkus plastik putih diduga narkotika jenis sabu-sabu," ungkapnya.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan 4 piring kaca masing-masing berisikan sabu-sabu, 1 unit rice cooker yang di dalamnya terdapat 1 buah mangkok kaca yang diduga juga berisi sabu-sabu.
Pasangan suami istri di Kota Tanjungbalai terancam hukuman mati setelah ditemukan narkotika jenis sabu dari kediamannya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News