Terjaring Operasi Antik Toba di Tanjungbalai, Piyan dan Istri Terancam Hukuman Mati
Kepada polisi, ASH mendapat narkotika jenis sabu dari WW atas perintah MD. Selanjutnya, MD memerintahkan ASH menemui WW dengan mengambil 3 bungkus diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Selain itu, MD juga memerintah ASH menjual sabu-sabu dengan keuntungan sebesar Rp 500 ribu per ons.
Dari hasil pengembangan di rumah turut diringkus seorang perempuan EA yang merupakan istri ASH. Diduga EA ada kaitannya dengan penemuan barang bukti di rumah tersebut.
AKBP Putu menyampaikan kepada kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp 10 miliar," kata Kapolres Asahan itu.
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Suami Istri Asal Tanjungbalai Ini Terancam Hukuman Mati, Begini Kasusnya
Pasangan suami istri di Kota Tanjungbalai terancam hukuman mati setelah ditemukan narkotika jenis sabu dari kediamannya
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News