Pelaku Pembunuhan Siswi SMP yang Tewas Membusuk Tanpa Pakaian Diancam Hukuman Berat
sumut.jpnn.com, LANGKAT - Pihak kepolisian menetapkan FS,19, sebagai tersangka dalam kasus tewasnya AS,14.
AS, merupakan siswi SMP yang ditemukan membusuk di semak-semak di Desa Puraka II, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), pada Selasa (21/6) lalu.
Atas kasus ini, pelaku yang merupakan warga Jalan Bay Pass, Kelurahan Alur Dua Baru, Kecamatan Sei Lepan itu terancam hukuman berat.
Baca Juga:
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Luis Beltran saat dikonfirmasi JPNN Sumut, Rabu (29/6).
Luis menyebut pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 341 Ayat 3 KUHPidana Jo Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Seperti diketahui, jasad AS ditemukan oleh pengembala lembu bernama Ruslan dan Jefri yang tengah melintas di lokasi tersebut.
Saat itu, Ruslan mencium aroma bangkai menyengat. Sontak dia pun mendekati lokasi tersebut dan menemukan mayat korban.
"Saksi Ruslan ada mencium aroma bangkai dan dilihatnya di semak-semak ada mayat seorang wanita," kata Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno Rabu (22/6).
Pihak kepolisian menetapkan FS,19, sebagai tersangka dalam kasus tewasnya AS,14.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News