Siswi SMP di Langkat Dibunuh Setelah Dirudapaksa, Polisi Beber Hubungan Korban dan Pelaku
"Takut korban sadar, dia kembali memukul korban dengan menggunakan batu ke arah kening, kepala dan leher," sebut Joko.
Setelah membunuh korban, pelaku lalu memasukkan pakaian seragam AS ke dalam tas milik korban dan membuangnya ke semak-semak yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Namun, di tengah jalan, pelaku kembali ke menemui korban yang sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri dan langsung mengambil jilbab dan ikat rambut yang dipakai korban, untuk dibuang.
"Ketika dia hendak membuang jilbab tersebut, dia terpeleset di parit yang mengakibatkan kakinya terluka dan sendalnya putus sehingga ia membuang jilbab dan ikat rambut tersebut di dalam parit," kata Joko.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 341 Ayat 3 KUHPidana Jo Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sepertu diketahui, mayat AS itu ditemukan dalam keadaan membusuk tanpa menggunakan pakaian dalam pada Selasa (21/6). Korban ditemukan oleh pengembala lembu bernama Ruslan dan Jefri yang tengah melintas di lokasi tersebut.
Saat itu, Ruslan mencium aroma bangkai menyengat. Sontak dia pun mendekati lokasi tersebut dan menemukan mayat korban.
"Saksi Ruslan ada mencium aroma bangkai dan dilihatnya di semak-semak ada mayat seorang wanita," kata AKP Joko, Rabu (22/6).
Fakta baru terungkap dari kasus tewasnya seorang siswi SMP berinisial AS yang ditemukan membusuk di sebuah semak-semak di Desa Puraka II, Kecamatan Sei Le
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News