Pertandingan Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Jadi Tersangka, Begini Perannya Masing-masing
sumut.jpnn.com, MEDAN - Polrestabes Medan menetapkan sembilan tersangka dalam kasus penusukan dan penganiayaan tiga pelajar yang terjadi di Jalan Sei Padang, Kecamatan Medan Selayang, Medan, Selasa (10/5) lalu.
Kesembilan tersangka itu, yakni AS, KG, MG, JM, JB, GR, DH, DT, dan MR. Seluruh tersangka masih berstatus pelajar.
Dalam peristiwa ini, tiga orang korban berinisial MA, AZ, dan MR yang masih berstatus pelajar saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami luka tusukan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menyebut dari kesembilan tersangka, satu diantaranya terpaksa harus ditahan karena melakukan penganiayan berat.
Sementara delapan tersangka lainnya diserahkan kepada orang tua. Meski begitu, mereka diberlakukan wajib lapor.
"Satu orang tersangka berinisial AS kami lakukan penahanan," kata Fathir, Senin (16/5).
Mantan Kapolsek Medan Baru itu menjelaskan setiap tersangka mempunyai peran yang berbeda-beda. Tersangka AS, menusuk salah satu korban dengan benda tajam jenis kerambit di bagian punggung sebelah kiri sebanyak satu kali.
Setelah itu, pelaku juga menusuk bagian badan belakang sebelah kanan sebanyak satu kali.
Polrestabes Medan menetapkan sembilan tersangka dalam kasus penusukan dan penganiayaan tiga pelajar yang terjadi di Jalan Sei Padang, Kecamatan Medan Selayang,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News