Ahmad Yani Tak Bisa Mengelak, Perbuatannya di Rumah Tetangga Terekam CCTV
sumut.jpnn.com, PALEMBANG - Ahmad Yani tidak berkutik saat diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang. Perbuatan dosa yang dilakukannya ternyata terekam kamera pengawas alias CCTV.
Polisi menangkap Yani pada Sabtu (30/4) setelah menerima laporan dari korban, Rahmat Hidayat (36), yang tak lain adalah tetangganya.
Yani tidak sendiri, dia dibantu temannya bernama Berry yang saat ini masih buron.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi menjelaskan kejadian berawal saat korban sedang salat tarawih ke masjid dan meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong, Kamis (28/4), sekitar pukul 19.30 WIB.
"Saat itulah kedua pelaku beraksi membobol rumah korban dan mencuri uang Rp 25 juta," jelas dia.
Ketika pulang salat tarawih, sekitar pukul 21.30 WIB, korban melihat pintu rumahnya sudah dalam keadaan tidak terkunci.
Korban buru-buru langsung mengecek tempat penyimpanan uang di dalam lemari kamarnya. Rahmat lemas begitu mengetahui ternyata uang yang disimpannya raib.
“Setelah dicek rekaman CCTV, ternyata pelakunya merupakan dua orang yang dikenal korban. Lantas korban melapor ke Polrestabes Palembang,” kata Kompol Tri menambahkan.
Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus Ahmad Yani, setelah perbuatannya terekam CCTV
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News