Ahmad Yani Tak Bisa Mengelak, Perbuatannya di Rumah Tetangga Terekam CCTV
![Ahmad Yani Tak Bisa Mengelak, Perbuatannya di Rumah Tetangga Terekam CCTV - JPNN.com Sumut](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/02/03/ilustrasi_pencurian.jpeg)
Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berupa uang Rp 4,8 juta, dua lembar kaos dan celana.
“Tersangka kami jerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat). Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” pungkas Tri.
Sementara itu, tersangka Yani mengaku uang hasil curiannya itu dibagi dua dengan Berry.
“Iya pak, kami berdua pelakunya. Duitnya kami bagi dua,” kata pelaku Yani.(palpos/jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Berbuat Dosa di Rumah Tetangga, Yani Terekam CCTV
Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus Ahmad Yani, setelah perbuatannya terekam CCTV
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News