Ahmad Yani Tak Bisa Mengelak, Perbuatannya di Rumah Tetangga Terekam CCTV

Minggu, 01 Mei 2022 – 06:04 WIB
Ahmad Yani Tak Bisa Mengelak, Perbuatannya di Rumah Tetangga Terekam CCTV - JPNN.com Sumut
Ilustrasi pencurian. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berupa uang Rp 4,8 juta, dua lembar kaos dan celana.

“Tersangka kami jerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat). Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” pungkas Tri.

Sementara itu, tersangka Yani mengaku uang hasil curiannya itu dibagi dua dengan Berry.

“Iya pak, kami berdua pelakunya. Duitnya kami bagi dua,” kata pelaku Yani.(palpos/jpnn)

Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Berbuat Dosa di Rumah Tetangga, Yani Terekam CCTV

Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus Ahmad Yani, setelah perbuatannya terekam CCTV

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia