Mantan Napi Ini Modus Tawarkan Pekerjaan Jadi Satpam, Ternyata
Sabtu, 26 Februari 2022 – 15:00 WIB

pelaku saat diamankan di Mapolres Tanjungbalai. Foto: Polres Tanjungbalai
Kini, warga Desa Telaga, Kecamatan Pinai Tengah, Kabupaten Labuhan Batu, mendekam di tahanan Mapolres Tanjungbalai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 372 KUHPidana.
Atas kejadian itu, Polres Tanjungbalai mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah percaya dengan modus-modus kejahatan yang menawarkan pekerjaan.
“Saya mengimbau agar masyarakat jangan mudah percaya dengan modus-modus seperti ini dan bila ada yang sudah mengalami penipuan dengan cara yang sama agar segera datang ke Polres Tanjungbalai,” ujarnya. (mcr22/jpnn)
Rudi Candra Siregar alias Regar kini mendekam di tahanan Mapolres Tanjungbalai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News