Lihat Gaya Pria Ini Saat Diamankan TNI AL karena Narkoba, Barang Buktinya Gede
Sabtu, 23 April 2022 – 20:36 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
"Terhadap pelaku beserta barang bukti selanjutnya dilimpahkan ke Polres Tanjung Balai untuk proses lebih lanjut," ujarnya. (mcr22/jpnn)
Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjungbalai Asahan menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu di perairan Tanjungbalai, Sumatera Utara
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News