Crazy Rich Medan Indra Kenz Tersangka Kasus Dugaan Investasi Bodong, Langsung Ditahan?
sumut.jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka. Crazy rich Medan itu ditetapkan tersangka atas dugaan investasi bodong dan penipuan aplikasi Binomo.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Indra Kenz sempat menjalani pemeriksaan selama hampir tujuh jam sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan pada pukul 13.30 WIB dan berakhir pada pukul 20.10 WIB tadi sebagai saksi,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2).
Baca Juga:
Setelah pemeriksaan sebagai saksi, lanjut Brigjen Ramadhan, statusnya ditingkatkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkar yang dilakukan.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan upaya penangkapan dan segera dilakukan penahanan,” kata Ramadhan.
Ramadhan mengatakan penetapn tersangka itu dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mencermati keterangan Indra Kenz dan saksi korban, ahli dan barang bukti yang disita.
“Sehingga, penyidik memutuskan menetapkan IK sebagai tersangka,” tegas Ramadhan.
Indra Kenz memang menjadi terlapor dalam kasus dugaan penipuan dan investasi bodong melalui aplikasi Binomo.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News