DPR Minta Pemerintah Jawab Tuduhan Kemenlu AS soal Aplikasi PeduliLindungi Melanggar HAM
sumut.jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mendesak pemerintah merespons tuduhan dari Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (Kemenlu AS) terkait dugaan terjadi pelanggaran HAM dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Hal itu disampaikan Saleh setelah membaca Laporan Praktik Pelanggaran HAM 2021 yang dirilis Kemenlu AS.
Dia menilai tuduhan tersebut sangat merugikan nama baik Indonesia bila tidak segera dijawab pemerintah. Padahal, upaya pengendalian penyebaran virus Covid-19 sedang serius dilakukan.
"Tuduhan itu tidak bisa dianggap remeh, apalagi aplikasi PeduliLindungi disinyalir menyimpan data masyarakat secara ilegal dan tanpa izin," kata Saleh kepada JPNN.com, Jumat (15/4).
Saleh mengakui memang aplikasi PeduliLindungi menyimpan data penggunanya. Baik berupa nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, email, dan jejak perjalanan.
Aplikasi tersebut sejak awal dimaksudkan sebagai alat untuk melakukan tracing terhadap penyebaran virus Covid.
"Hampir semua tempat ramai yang didatangi, wajib scan barcode untuk check in. Tentu data-data itu semua tersimpan di dalam PeduliLindungi," ujar Saleh.
Dengan aplikasi itu, Satgas Covid-19 dapat melihat secara jelas kontak erat potensi meluasnya penyebaran virus. Lalu, petugas melakukan antisipasi sesuai dengan langkah-langkah yang diperlukan.
Anggota Komisi IX Saleh Partaonan Daulay mendesak pemerintah segera menjawab tudingan Kementerian Luar Negeri AS terkait aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News