Duh! Kemenlu Amerika Serikat Menduga Aplikasi PeduliLindungi Melanggar HAM
sumut.jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Amerika Serikat menyebut kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai tindakan yang melanggar hak asasi manusia (HAM).
Melansir 2021 Country Reports on Human Rights, penggunaan aplikasi PeduliLindungi disebut sebagai tindakan sewenang-wenang yang tidak sesuai hukum terhadap privasi masyarakat.
"Pemerintah (Indonesia, red) mengembangkan PeduliLindungi sebagai sebuah aplikasi smartphone yang digunakan untuk melacak kasus Covid-19," kata Kemenlu AS, dikutip dari laman resmi pemerintah AS state.gov, Jumat (15/4).
Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia mewajibkan setiap warga yang mendatangi tempat-tempat keramaian untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi tersebut disebut sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
Caranya, orang yang mendatangi tempat umum seperti mal diwajibkan untuk check-in menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi tersebut juga menyimpan informasi tentang status vaksinasi masyarakat.
Kemenlu AS menyoroti kekhawatiran Nongovernment Organization (NGO) tentang informasi dan data masyarakat pada aplikasi PeduliLindungi yang disimpan dan digunakan oleh pemerintah. (mcr9/jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Kemenlu AS Menduga PeduliLindungi Melanggar HAM, Begini Alasannya
Kementerian Luar Negeri AS menduga terjadi pelanggaran HAM dalam kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Kok bisa?
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News