Soal SE Menag Yaqut Tentang Pengeras Suara Masjid, KH Maman: Tidak Wajib
sumut.jpnn.com, JAKARTA - Surat Edaran (SE) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tentang aturan penggunaan pengeraas suara di masjid dan musala menjadi polemik.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Menanggapi polemik yang ada, Anggota Komisi VIII DPR RI KH Maman Imanulhaq angkat bicara. Menurutnya, aturan soal pengeras suara di masjid bukan kali petama dikeluarkan oleh Kementerian Agama.
Dia mengatakan, aturan sejawatnya dia PKB itu merupakan pedoman untuk menjaga keharmonisan kehidupan beragama di tengah masyarakat.
"Kalau sifatnya pedoman maka tidak harus dijadikan keharusan atau kewajiban, tetapi memberi pemahaman bagaimana penggunaan pengeras suara yang baik," kata Kiai Maman dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Selasa (22/1).
Pengasuh Ponpes Al Mizan Jatiwangi, Majalengka, itu juga menerangkan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala telah menjadi tradisi yang mengakar, sehingga aturan itu jangan dipahami sebagai larangan atau malah membuat pengurus masjid menjadi resah dalam memanfaatkan pengeras suara.
Untuk itu, wakil sekretaris Dewan Syuro PKB itu meminta Kemenag menindaklanjuti SE yang diterbitkan Menag Gus Yaqut tersebut dengan program-program lainnya,sehingga penggunaan pengeras suara menjadi kian enak didengar.
Kiai Maman mengungkapkan bahwa seorang rohaniwan Katolik, Romo Mangun malah merasa bersyukur lantaran secara disiplin tiap hari bisa dibangunkan melalui pengeras suara di masjid dekat rumahnya.
Surat Edaran (SE) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tentang aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala menjadi polemik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News