Pemerintah Resmi Kenakan PPN untuk Kendaraan Bekas, Begini Aturannya

Rabu, 06 April 2022 – 15:19 WIB
Pemerintah Resmi Kenakan PPN untuk Kendaraan Bekas, Begini Aturannya - JPNN.com Sumut
Toyota Trust showroom mobil bekas Toyota. Foto: Toyota/JPNN.com

“Hal ini dilakukan demi menciptakan fondasi pajak yang optimal dan berkelanjutan,” ungkap dia.

Selain itu, tidak hanya kendaraan bekas saja yang dikenakan tarif PPN, berikut daftar aturan pajak terbaru turunan UU HPP:

1. PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri

2. PMK Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas Tertentu.

3. PMK Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau

4. PMK Nomor-64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.

5. PMK Nomor 66/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

6. PMK Nomor 67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi

Pemeritah resmi memberlakukan tarif PPN bagi kendaraan bekas. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku per 1 April 2022
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia