Pemerintah Resmi Kenakan PPN untuk Kendaraan Bekas, Begini Aturannya
7. PMK Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
8. PMK Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Perlakuan Perpajakan atas Teknologi Finansial
9. PMK Nomor 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
10. PMK Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan JKP Tertentu. (jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Kendaraan Bekas Resmi Dikenakan Tarif PPN, Berapa?
Pemeritah resmi memberlakukan tarif PPN bagi kendaraan bekas. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku per 1 April 2022
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News