Pemerintah Resmi Kenakan PPN untuk Kendaraan Bekas, Begini Aturannya
sumut.jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kendaraan bekas baik mobil maupun sepeda motor.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas yang diteken pada 30 Maret 2022 dan akan mulai berlaku per 1 April 2022.
Mengutip bunyi pasal 2 ayat (2) dan (5) bahwa pengusaha kena pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran 1,1 persen dari harga jual yang mulai berlaku 1 April 2022.
Dijelaskan dalm PMK tersebut, besaran pajak 1,1 persen berasal dari 10 persen diklaikan tarif PPN yaang diatur UU PPN yakni 11 persen, sehingga nominal pajak yang harus disetorkan 1,1 perse dikalikan nomila harga jual.
Di dalam PMK tersebut dijelaskan besaran pajak 1,1 persen berasal dari 10 persen dikalikan tarif PPN yang diatur UU PPN, 11 persen sehingga nominal pajak yang disetorkan 1,1 persen dikalikan harga jual.
Selanjutnya, besaran pajak penjualan kendaraan bekas akan meningkat menjadi 1,2 persen pada 2025 seiring kenaikan tarif sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pengusaha yang melakukan pengkreditan PPN bagi motor bekas harus menyampaikan surat atau pembetulan surat pemberitahuan masa PPN untuk masa pajak sebelum April 2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor menyatakan pihaknya berharap Wajib Pajak (WP) dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang ditetapkan UU HPP serta aturan turunannya.
Pemeritah resmi memberlakukan tarif PPN bagi kendaraan bekas. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku per 1 April 2022
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News