Mantan Pangulu Purwodadi Ditangkap dalam Kasus Dugaan Korupsi, Sebegini Kerugian Negara
Haryo Guntoro menjabat sebagai Pangulu sejak 2016 hingga 2022. Dia kini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan tuntutan hukum seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Haryo dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saat ini proses hukum sedang berlangsung dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka. Sejauh ini kami sudah memeriksa 37 orang saksi yang terdiri dari pejabat lokal dan masyarakat," pungkasnya.(mar8/jpnn)
Polisi menangkap mantan Pangulu Nagori Purwodadi Haryo Guntoro dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa. sebegini kerugian negara
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News