Mantan Pangulu Purwodadi Ditangkap dalam Kasus Dugaan Korupsi, Sebegini Kerugian Negara

Rabu, 24 April 2024 – 17:37 WIB
Mantan Pangulu Purwodadi Ditangkap dalam Kasus Dugaan Korupsi, Sebegini Kerugian Negara - JPNN.com Sumut
Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Simalungun menangkap Haryo Guntoro (baju tahanan), mantan Pangulu Nagori Purwodadi dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Foto: Humas Polres Simalungun

Haryo Guntoro menjabat sebagai Pangulu sejak 2016 hingga 2022. Dia kini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan tuntutan hukum seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Haryo dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Saat ini proses hukum sedang berlangsung dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka. Sejauh ini kami sudah memeriksa 37 orang saksi yang terdiri dari pejabat lokal dan masyarakat," pungkasnya.(mar8/jpnn)

Polisi menangkap mantan Pangulu Nagori Purwodadi Haryo Guntoro dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa. sebegini kerugian negara

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia