Tim Opsnal Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Perkebunan Sawit

Jumat, 29 Maret 2024 – 18:28 WIB
Tim Opsnal Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Perkebunan Sawit - JPNN.com Sumut
Ilustrasi - Narkotika jenis sabu-sabu. Foto: AFP

sumut.jpnn.com, SIMALUNGUN - Personel tim opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun meringkus Aan Ramadhan Pohan alias Aan (27), pengedar narkoba di perkebunanan sawit di Huta VI Sumber Sari, Nagori Bandar Selamat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Ranaldy Pane mengatakan tersangka ditangkap pada Kamis (28/3) sekira pukul 10.00 WIB.

"Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti delapan bungkus plastik transparan yang berisi sabu-sabu dengan berat 1,81 gram dan satu plastik putih berisi narkoba jenis ganja dengan berat 7,81 gram," kata AKP Irvan Rinaldy, Jumat (29/3).

Penangkapan terhadapa tersangka berawal dari informasi dari masyarakat bahwa terjadi aktivitas transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Batu Nanggar.

Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan melihat seorang pria dengan gelagat mencurigakan. Petugas segera melakukan penangkapan dan penggeledahan.

"Selain narkoba, petugas juga menyita sejumlah barang lain seperti sebuah handphone, ball plastik klip kosong, dompet kain, sepeda motor Honda CB150R warna putih, dan uang tunai sebesar Rp 149 ribu," ujar AKP Irvan Rinaldy.

Berdasarkan interogasi terhadap tersangka, lanjut AKP Irvan, dia mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang untuk dijual kembali.

Tersangka mengaku sabu-sabu diperoleh dari seseorang bernama Golap dan ganja dari bernama Deni yang berada di Kota Pematangsiantar.

Polisi menciduk Aan, tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja di perkebunan di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia