Dalam Sehari, Polres Simalungun Tangkap 6 Tersangka Narkoba, Barang Bukti 17,69 Gram
sumut.jpnn.com, SIMALUNGUN - Satres Narkoba Polres Simalungun menangkap enam tersangka tindak pidana narkoba dalam sehari. Para tersangka tersebut dari pengungkapan empat kasus di Kabupaten Simalungun pada Selasa (26/3).
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala mengatakan operasi penindakan penyalahgunaan tersebut dilakukan oleh polsek jajaran.
"Operasi ini pada Selasa dalam rentang waktu 24 jam dengan mengamankan enam tersangka dan barang bukti 17,69 gram narkoba jenis sabu-sabu," kata AKBP Choky Sentosa Meliala, Rabu (27/3).
AKBP Choky mengatakan operasi penindakan narkoba ini sebagai komitmen Polres Simalungun sesuai instruksi Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi dalam Lima Program Prioritas.
Dia mengatakan selain barang bukti sabu-sabu pihaknya juga mengamankan berbagai barang bukti lain seperti timbangan elektrik, handphone dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba.
Mantan Kapolsek Medan Barat ini menyebut pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari penangkapan tersangka Suryadi yang menyimpan barang bukti jenis sabu-sabu.
"Operasi ini sebagai komitmen Poleres Simalungun yang tidak mentolerir pengguna dan pengedar narkoba sebagaimana instruksi Kapolda Sumut untuk memberantas narkoba di wilayah Sumatera Utara," kata Choky.
Dia menyebut Polres Simalungun akan terus berbagai upaya dalam memberantas peredaran barang haram itu.
Polres Simalungun mengungkap empat kasus dengan enam tersangka dalam sehari di Kabupaten Simalungun, Selasa (26/3)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News