Pj Gubernur Hassanudin Peringatkan Pengusaha di Sumut Bayar THR Tepat Waktu
Kamis, 21 Maret 2024 – 09:30 WIB
![Pj Gubernur Hassanudin Peringatkan Pengusaha di Sumut Bayar THR Tepat Waktu - JPNN.com Sumut](https://cloud.jpnn.com/photo/sumut/news/normal/2024/02/14/penjabat-gubernur-sumatera-utara-hassanudin-foto-antaraanggi-t5gt.jpg)
Penjabat Gubernur Sumatera Utara Hassanudin. Foto: Antara/Anggi Luthfi Panggabean
Haiyani menegaskan pembayaran denda yang dilakukan oleh perusahaan jika terlambat membayar THR tidak akan menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerjanya sesuai dengan ketentuan.
Pembayaran THR untuk tahun ini adalah paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum Lebaran, berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.(antara/jpnn)
Pj Gubernur Sumut Hassanudin memperingatkan perusahaan di Sumatera Utara agar mematuhi aturan batas waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News