Polres Sergai Amankan Mantan Sekdes yang Diduga Palsukan Tanda Tangan Anggaran Desa

Minggu, 17 Maret 2024 – 19:50 WIB
Polres Sergai Amankan Mantan Sekdes yang Diduga Palsukan Tanda Tangan Anggaran Desa - JPNN.com Sumut
Ilustrasi - Polisi menahan mantan Sekdes di Kabupaten Serdang Bedagai dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan perubahan anggaran dana desa. Foto: dok.JPNN.com

SGN dalam perkara ini dikenakan Pasal 263 ayat 1 atau Pasal 263 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.

Penyidik, lanjutnya, mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara yang dilaporkan oknum Kaur Desa itu, di antaranya satu unit laptop merk HP, satu unit printer merk Epson L120 beserta kabelnya.

"Selain barang bukti tersebut, juga diamankan dokumen berkas perubahan anggaran Desa Pasar Baru Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai," pungkasnya.(mar8/jpnn)

Oknum Sekdes di Kabupaten Serdang Bedagai ditetapkan tersangka dan ditahan atas dugaan pemalsuan tanda tangan perubahan anggaran dana desa

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia