Polres Sergai Amankan Mantan Sekdes yang Diduga Palsukan Tanda Tangan Anggaran Desa
Minggu, 17 Maret 2024 – 19:50 WIB
SGN dalam perkara ini dikenakan Pasal 263 ayat 1 atau Pasal 263 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Baca Juga:
Penyidik, lanjutnya, mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara yang dilaporkan oknum Kaur Desa itu, di antaranya satu unit laptop merk HP, satu unit printer merk Epson L120 beserta kabelnya.
"Selain barang bukti tersebut, juga diamankan dokumen berkas perubahan anggaran Desa Pasar Baru Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai," pungkasnya.(mar8/jpnn)
Oknum Sekdes di Kabupaten Serdang Bedagai ditetapkan tersangka dan ditahan atas dugaan pemalsuan tanda tangan perubahan anggaran dana desa
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News