Menteri Anas Beri Kabar Gembira, Ada "Cuti Ayah" Bagi ASN yang Istri Melahirkan
sumut.jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) yang istrinya melahirkan.
Cuti bagi ASN pria itu menjadi salah satu poin dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Menteri Anas menyebut target RPP ini akan tuntas maksimal pada April 2024.
"Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara," kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/3).
Dia mengatakan hak cuti itu merupakan aspirasi dari banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR.
Sebelumnya, lanjut Anas, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Aturan yang ada hanya bagi ASN perempuan.
Azwar Anas menilai hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan atau biasa disebut “cuti ayah” sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.
Menteri Azwar Anas menjelaskan cuti bagi ASN laki-laki itu bervariasi, sekitar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas memberi kabar gembira bagi ASN laki-laki terkait aturan baru hak cuti saat istri melahirkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News