116 Napi di Sumut Terima Remisi Hari Raya Nyepi 2024, Begini Rinciannya
Senin, 11 Maret 2024 – 16:52 WIB

Ilustrasi - Para narapidana kasus terorisme saat mendeklarasikan diri untuk setia kepada NKRI, di Lapas Kelas I Medan, Rabu (9/3). Foto: Dok. Kanwil Kemenkumham Sumut
Remisi ini merupakan hak warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan harapan dapat membantu warga binaan kembali ke lingkungan masyarakat dan berkumpul dengan keluarga.(antara/jpnn)
Kanwil Kemenkumham Sumut memberikan remisi Hari Raya Nyepi 2024 kepada 116 narapidana, ada napi kriminal umum dan narkotika
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News