Kanwil Kemenkumham Usulkan 19.962 WBP di Sumut Mendapat Remisi Kemerdekaan

Senin, 14 Agustus 2023 – 06:00 WIB
Kanwil Kemenkumham Usulkan 19.962 WBP di Sumut Mendapat Remisi Kemerdekaan - JPNN.com Sumut
Ilustrasi narapidana menerima remisi. Foto : Ricardo/JPNN.com

sumut.jpnn.com, MEDAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Sumatera Utara mengusulkan 19.962 warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapat pengurangan hukuman atau remisi HUT ke-78 Kemerdekaan RI tahun ini.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Rudi Sianturi mengatakan jumlah tersebut merupakan usulan pihaknya ke Kemenkumham RI.

"Jumlah itu bersifat usulan, bisa dikabulkan semua atau berkurang (jumlahnya), sesuai keputusan dari pusat (Kemenkumham RI)," kata Rudi Sianturi, Minggu (13/8).

Dia menjelaskan belasan ribu narapidana yang masuk dalam usulan agar mendapat remisi khusus pada 17 Agustus 2023 itu berasal dari 39 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Sumatera Utara.

Kendati belum bisa memastikan berapa jumlah yang diputuskan akan mendapat remisi hari kemerdekaan, ia menyebut kemungkinan ada usulan remisi susulan.

"Bisa jadi nanti akan ada usul remisi susulan," tuturnya.

Rudi menjelaskan warga binaan yang berhak diajukan mendapat remisi adalah narapidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, syarat lain yang harus dipenuhi yaitu narapidana sudah menjalani hukuman selama enam bulan.

Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara mengusulkan 19.962 WBP mendapat remisi HUT ke-78 Kemerdekaan RI
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia