Bobby Nasution Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan, Ini Tanggal Berlakunya
Dalam edaran Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan mewajibkan seluruh camat membentuk posko ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah masing-masing selama Ramadan dan Idul Fitri.
Surat edaran ini juga menetapkan batas waktu operasional usaha arena permainan ketangkasan terkecuali permainan anak-anak dan taman rekreasi keluarga mulai pukul 10.00 WIB sampai 18.00 WIB.
Penutupan sementara tempat usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi ini, dikecualikan pada usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi merupakan fasilitas hotel bintang tiga, empat dan lima.
"Setiap hari selama Ramadhan, kami akan melakukan pengawasan. Kami memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran ini," pungkasnya.(antara/jpnn)
Pemkot Medan mengeluarkan larangan beroperasi bagi tempat hiburan malam di Kota Medan selama bulan suci Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News