Polisi Ringkus Pemilik 2,7 Kg Sabu-sabu di Serdang Bedagai, Lihat Tuh!
sumut.jpnn.com, SERDANG BEDAGAI - Polres Serdang Bedagai meringkus J alias Din (42), pemilik narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2,7 kilogram. Dia ditangkap saat melintas di Dusun VII Kampung Pala, Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta mengatakan tersangka diamankan di jalan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sabu-sabu seberat lima ons.
"Tersangka ditangkap dalam perjalanan saat akan mengantarkan narkoba jenis sabu-sabu. Dari tas tersangka ditemukan lima bungkus yang diduga kuas narkoba," kata AKBP Oxy, Senin (19/2).
J alias Din merupakan warga Dusun V, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dari penangkapan J dengan mendatangi kediamannya. Awalnya petugas tidak menemukan narkoba, tetapi ditemukan bekas pasir di tangan tersangka dan melakukan pencarian di belakang rumah J.
"Tersangka semula hendak mengelabui petugas dan mengaku tidak ada barang bukti lain. Namun, anggota yang curiga dengan bekas pasir yang ada di tangan tersangka, melakukan pemeriksaan di belakang rumah dan menemuka gundukan tanah yang ternyata berisi barang bukti lain," ujar Oxy.
Baca Juga:
Dari gundukan tanah itu, polisi menemukan 2 bungkus yang berisi sabu-sabu dengan berat 2,2 kilogram.
J kemudian mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang.
Seorang pria berinisial J alias Din di Serdang Bedagai diringkus polisi, ternyata simpan sabu-sabu 2,7 kilogram
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News