Polisi Ringkus Pemilik 2,7 Kg Sabu-sabu di Serdang Bedagai, Lihat Tuh!

Selasa, 20 Februari 2024 – 06:00 WIB
Polisi Ringkus Pemilik 2,7 Kg Sabu-sabu di Serdang Bedagai, Lihat Tuh! - JPNN.com Sumut
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta saat memaparkan penangkapan seorang pria pemilik 2,7 kilogram narkoba jenis sabu-sabu. Foto: Humas Polres Serdang Bedagai

"Total barang bukti yang kami amankan dari tersangka 2,7 kilogram. Barang haram ini diakui diperoleh dari seseorang berinisial FS," kata AKBP Oxy.

Tersangka mengaku mendapat perintah dari FS untuk mengantarkan narkoba tersebut kepada seseorang yang belum diketahuinya.

Atas perbuatannya, J alias Din pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan paling singkat 6 tahun penjara.

"Tersangka J alias Din ini berperan sebagai pengedar, sedangkan pembeli diatur oleh FS, yang saat ini dalam pengejaran tim kami," pungkasnya.(mar8/jpnn)

Seorang pria berinisial J alias Din di Serdang Bedagai diringkus polisi, ternyata simpan sabu-sabu 2,7 kilogram

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia