Polisi Ringkus Pemilik 2,7 Kg Sabu-sabu di Serdang Bedagai, Lihat Tuh!
"Total barang bukti yang kami amankan dari tersangka 2,7 kilogram. Barang haram ini diakui diperoleh dari seseorang berinisial FS," kata AKBP Oxy.
Tersangka mengaku mendapat perintah dari FS untuk mengantarkan narkoba tersebut kepada seseorang yang belum diketahuinya.
Atas perbuatannya, J alias Din pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan paling singkat 6 tahun penjara.
"Tersangka J alias Din ini berperan sebagai pengedar, sedangkan pembeli diatur oleh FS, yang saat ini dalam pengejaran tim kami," pungkasnya.(mar8/jpnn)
Seorang pria berinisial J alias Din di Serdang Bedagai diringkus polisi, ternyata simpan sabu-sabu 2,7 kilogram
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News