Kejati Sumut Turunkan Tim Jaksa di 38 Posko Pemantau Selama Masa Tenang Pemilu
Sabtu, 10 Februari 2024 – 08:00 WIB
"Dengan demikian, masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama tiga hari, mulai 11 - 13 Februari 2024," ucapnya.
Sebelumnya, kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini mengatakan Kejati Sumut melalui bidang intelijen telah membentuk jaksa piket pemilu di posko pemilu Kejati Sumut dan akan bekerja sampai dengan selesai proses Pemilu 2024.
"Apabila masyarakat ada menemukan kecurangan dalam pelaksanaan pemilu, bisa melaporkannya ke hotline kejaksaan termasuk sarana penyampaian informasi yang dapat dimanfaatkan masyarakat, yaitu ke Posko Pemilu Kejati Sumut," tuturnya.(antara/jpnn)
Kejaksaan Tinggi Sumut menyiapkan tim pemantau yang akan ditempatkan di 38 posko selama masa tenang Pemilu 2024
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News