Pemkot Medan Mulai Berlakukan Denda Rp 10 Juta Bagi Pembuang Sampah ke Sungai

Rabu, 03 Januari 2024 – 06:00 WIB
Pemkot Medan Mulai Berlakukan Denda Rp 10 Juta Bagi Pembuang Sampah ke Sungai - JPNN.com Sumut
Wali Kota Medan Bobby Nasution melakukan aksi susur Sungai Deli di Medan, Sumut, (26/9/2023). Foto: Diskominfo Kota Medan

Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta warga tidak lagi membuang sampah ke sungai, sebab telah diberlakukan Perda yang memuat ancaman sanksi denda Rp 10 juta atau kurungan penjara 3 bulan.

"Penerapan Perda No.6/2015 tentang Pengelolaan Sampah ini diberlakukan mulai 1 Januari 2024, seiring dengan selesainya Program Gotong Royong Bersih Sungai Deli," kata Bobby.

Pemkot Medan berkolaborasi dengan TNI AD dan Balai Wilayah Sungai Sumatera II melakukan gotong royong bersih Sungai Deli selama 62 hari yang dimulai pada 27 September hingga 22 Desember 2023.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan M Sofyan mengaku program normalisasi dan gotong royong bersih Sungai Deli dilakukan sepanjang 67 kilometer lebih.

"Total sampah yang kita bersihkan di seluruh sektor mencapai 75.188 meter kubik atau sekitar 26.552 ton, dan sedimentasi yang diangkut sebanyak 23.705 meter kubik," kata Sofyan.(antara/jpnn)

DPRD Medan dorong Pemkot Medan fasilitasi TPS di bantaran Sungai Deli untuk menerapkan Perda pengelolaan sampah dengan denda Rp 10 juta atau kurungan penjara

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia